Pengadaan Lewat e-Catalog Sektoral Sudah Melalui Konsultasi dengan KPK

By Admin

nusakini.com--Pengadaan blanko KTP elektronik, sekarang lewat mekanisme katalog elektronik sektoral. Mekanisme ini diambil untuk menjamin transparansi dalam proses pengadaan. Sekaligus jadi torehan sejarah. 

Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo saat menghadiri penandatanganan kontrak katalog pengadaan blanko KTP-el, kemarin. Acara penandatanganan itu sendiri dihadiri beberapa perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Bareskrim Polri, KPK, BPKP dan pejabat dilingkungan Kementerian Dalam Negeri. Hadir juga Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh. 

"Kita telah menorehkan sejarah untuk menyaksikan penandatanganan kontrak blanko KTP-el melalui mekanisme katalog elektronik sektoral," katanya. 

Tidak lupa Hadi mengucapkan terima kasih kepada LKPP yang telah bekerja sama dan berdiskusi, sehingga kontrak pengadaan blanko lewat e-catalog bisa dilakukan. Hadi juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Bareskrim, Kejagung, BPKP dan juga KPK yang selalu jadi pendamping. Menurutnya, pengadaan blanko melalui e-catalog lmelalui suatu proses yang panjang. Bahkan sudah dikaji sejak Desember 2015. 

"Berarti sebelum LKPP menetapkan peraturan Kepala LKPP No.6 tahun 2016 itu sudah bulat, dimulai upaya untuk masuk pada e-catalog, entah waktu itu masih sektoral, nasional atau daerah, " ujarnya. 

Sepengetahuannya, ada tiga jenis untuk katalog nasional kemudian sektoral dan daerah. Itu yang ia baca di peraturan Kepala LKPP No.6 tahun 2016. Prosesnya memang cukup panjang. Tapi akhirnya setelah melalui diskusi yang panjang, pada 24 Juli 2017 Dirjen Dukcapil dengan suratnya No. 971.13/8308/dukcapil mengusulkan pencantuman pengadaan blanko didalam e-catalog sektoral. 

"Dan dari situlah kemudian dilakukan pengkajian baik dengan ULP pada 11 Agustus dan Sekjen Kemendagri mengirim surat kembali pada LKPP pada 24 Agutus 2017. Alhamdulillah pada 19 September 2017, LKPP dengan suratnya 9516/D:/09/2017 telah menyetujui, layak untuk pencantuman pengadaan blanko didalam e-catalog sektoral," ujarnya. 

Sejak saat itulah, kata Hadi, semuanya berjalan dengan lancar. Kemudian pada 27 Oktober, pihaknya melalukan konsolidasi dengan para pendamping baik dari Bareskrim, Kejagung, LKPP dan KPK. Konsolidasi untuk mencermati dokumen-dokumen yang telah disusun oleh ULP itu pada 27 Oktober 2017. Akhirnya pada 10 November 2017, dilakukan MoU antara Mendagri dengan kepala LKPP. Selanjutnya pada 11 November 2017, dilakukan penandatanganan ulang antara Sekjen dengan Deputi Bidang Monev dan Pengembangan Informasi LKPP.

Menurut Hadi, kalau pengadaan barang dan jasa melalui lelang, pasti dihadapkan dengan kendala gagal lelang. Juga akan ada berbagai permasalahan. Selain tingkat harganya pun cukup tinggi. Jadi kalau pengadaan lewat mekanisme e-catalog sektoral, efesiensi dapat diwujudkan.

"Baik kaitannya dengan waktu, harga, biaya, spesifik, dan yang lebih khusus lagi adalah jumlah ketersediaan barang. Ini betul-betul secara konkrit dan real akan terpenuhi," ujarnya. 

Selain itu juga lanjut Hadi, bagi penyelenggara pelaksanaan pengadaan, bisa memberikan nilai psikologis yang tinggi. Tercipta kemantapan di dalam proses pengadaan barang dan jasa. Tapi prinsipnya, sepanjang semua proses bersih, obyektif, dan wajar tak perlu takut. Hadi pun kemudian bercerita, hanya tiga hari, pihaknya sudah menyusun e-catalog. Dalam proses lelang, Hadi awalnya tidak tahu karena memang ULP itu melaksanakan tugas secara fungsional. Sehingga pada saat ada lima penerima jasa masuk, ia pun tidak tahu. 

"Tahu-tahu dilapori bahwa Pak ini sudah ada tiga yang akan menjadi pemenang. Saya kaget, loh. Saya perintahkan Kepala ULP sudah besok rapatkan, undang seluruh pendamping, coba kita cermati," katanya.  

Pada saat paparan, kata Hadi, ia sempat minta, agar HPS dipaparkan rinci. Ternyata HPS-nya memang benar mengalami penurunan harga. Harga turun dari Rp 11.00 kemudian jadi Rp 9900. Dan akhirnya harga akhir diketemukan Rp 9.548.  

"Jadi inilah secara nyata, kebutuhan yang kita ini adalah kebutuhan yang bersifat rutin, berkelanjutan, terus menerus sepanjang kita hidup dan NKRI ada. KTP ini tetap akan terus dibutuhkan apalagi juga yang lainnya baik itu surat kematian, surat kelahiran dan sebagainya," tuturnya. 

Maka kata Hadi, kalau prosesnya selalu dengan lelang, pihaknya akan susah. Dalam konteks inilah, pengadaan lewat e-catalog sektoral diadakan. Terkait blanko itu sendiri, dari target tahun 2017,b masih tersisa 11,5 juta keping. Hadi berharap, mudah-mudahan minimal 6, 7 juta bisa terpenuhi. 

"Dan negosisasi tidak atas didasarkan oleh perintah namun juga akan didasarkan kepada kemampuan kapasitas penyedia. Jadi kalau PT Trisakti siapnya 100 nanti enggak akan mungkin ditugasi 150 atau 200. Meskipun juga akan diselipkan tidak akan mungkin 100 ya 100. Jadi ini dasarnya secara konkrit dan real. Dan kita mengedepankan aspek kewajaran, kebenaran, kejujuran dan akuntabel," urai Hadi. 

Kata Hadi, inilah yang mendasari keberanian Kemendagri masuk didalam e-catalog sektoral. Karena itu ia sangat berterimakasih kepada LKPP, Kejaksaan Bareskrim, KPK, BPKP dan BPK yang selalu bersedia saat diminta untuk melakukan pendampingan. Jika ada yang kurang pas, Hadi persilahkan semua pihak memberikan masukan. Dan jangan segan menegur Kemendagri. 

"Kami pun tidak ingin permasalahan ini berkelanjutan dan penyelenggaraan e-KTP ini betul-betul e-KTP yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan," ujarnya.(p/ab)